Selasa, 21 Februari 2012

Persaingan Usaha I Pengembangan Substitusi Terigu Lokal Selalu Dihambat Mendag Bisa Batalkan Rekomendasi KADI yang Promonopolistik

Mendag Bisa Batalkan Rekomendasi KADI yang Promonopolistik
KORAN JAKARTA/WACHYU AP
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan diharapkan membatalkan rekomendasi yang pernah diajukan menteri perdagangan sebelumnya mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor tepung terigu dari Turki. Pasalnya, rekomendasi tersebut sarat kepentingan segelintir perusahaan yang selama ini menguasai pasar terigu dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah dinilai perlu mengintervensi agar pasar impor terigu berbahan gandum nasional tidak dimonopoli. Selama ini, pengembangan terigu berbahan baku lokal ganyong dan ubi jalar selalu dihambat produsen monopolistik. Demi kepentingan rakyat banyak, pemerintah harus membongkar praktik monopoli yang selama ini merugikan konsumen.

Peneliti dari Institute for Development of Economics & Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, mengungkapkan Mendag Gita Wirjawan harus menelaah kembali rekomendasi soal pengenaan BMAD pada terigu Turki. Terlebih, di dalam analisis kausalitas antara dumping dan kerugian, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sama sekali tidak menguji keberadaan Bogasari sebagai produsen yang dominan dengan penguasaan pasar mencapai 70 persen.

Bahkan, KADI mengakui bahwa Bogasari sama sekali tidak mengalami kerugian dengan masuknya terigu dari Turki. "Sebaiknya menteri perdagangan membatalkan rekomendasi KADI sebelumnya atau kembali melakukan kajian untuk meyakinkan apakah benar sejumlah importir terigu dari Turki melakukan dumping," kata Ahmad Heri di Jakarta, Senin (20/2).

Menurut dia, pemerintah harus menghancurkan praktik monopoli yang selama ini terjadi dengan cara membuka pintu bagi pesaing produsen terigu yang mampu menjual dengan harga lebih murah. Tanpa pengenaan BMAD, harga terigu Turki menjadi lebih murah dan membantu usaha menengah ke bawah bisa berkembang. "Jadi, ada baiknya Gita Wirjawan menolak rekomendasi dari Mari Pangestu," papar Achmad Hari.

Sebelumnya, dikabarkan, anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno mengemukakan bahwa gugatan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) terhadap Menteri Keuangan yang dinilai lamban menerapkan BMAD atas produk terigu Turki membuktikan pelaku monopoli pasar terigu nasional khawatir kehilangan keuntungan luar biasa yang dinikmati selama ini, yakni bisa menjual terigu dan gandum tanpa persaingan berarti.

Pemerhati pertanian, Khudori, menegaskan pemerintah bisa melakukan intervensi untuk menciptakan pasar terigu yang sehat dan kompetitif. Eksistensi monopoli pasar terigu berbahan gandum berdampak pada sulit berkembangnya terigu berbahan lokal. Khudori menambahkan pasar terigu dan impor gandum cukup menggiurkan karena nilainya triliunan rupiah.

Hal itu membuat penguasa pasar dan negara eksportir akan melakukan segala cara untuk melindungi pasarnya dari gangguan. Dia mencontohkan masuknya terigu impor dari Turki yang langsung direspons pengusaha lokal dengan mengenakan tuduhan melakukan dumping.

"Komisi antidumping harus memberikan rekomendasi yang benar soal tuduhan dumping itu, harus dibuktikan. Dan perlu diingat, komisi itu anggotanya dari berbagai kementerian, bukan dari Kementerian Perdagangan saja," ungkap dia.

Pelajari Gugatan
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan pemerintah saat ini tengah mempelajari gugatan yang diajukan pengusaha terigu yang bergabung dalam Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). "Kami sedang mempelajari kasusnya karena saya sendiri baru dengar kalau dibawa ke PTUN. Demikian pula langkah-langkah yang akan kami lakukan, kita lihat saja nanti," jelas Mahendra.

Kepala Biro Humas dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi menyatakan pihaknya sudah memberikan pertimbangan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan peluang adanya monopoli pada pasar terigu serta peluang antidumping pada terigu karena pasar terigu di Tanah Air didominasi oleh beberapa perusahaan saja.

"Tahun lalu, KPPU pernah melakukan kajian tentang peluang monopoli dan potensi dumping pada pasar terigu di Indonesia. KPPU tidak dalam posisi memutuskan masalah pada kasus ini, namun hanya pertimbangan yang harus diambil pemerintah terkait antidumping pada terigu serta monopoli yang berkaitan dengan harga terigu di pasar," jelas Junaidi. fan/fia/lex/aan/WP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar